Hukum Pancung Dijatuhkan Pada Petugas Tragedi Mina

Hukum Pancung Dijatuhkan Pada Petugas Tragedi Mina - Pengadilan Syariat Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada 28 petugas yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Mina yang menewaskan 717 jamaah.

“Raja Salman memberikan perintah untuk memberikan daftar nama orang yang bertanggung jawab mengatur kunjungan dan jamaah serta bertanggung jawab atas kematian jamaah. Dan, memerintahkan memancung 28 orang hari ini,” ucap salah seorang juru bicara pengafilan Syariat Arab Saudi, seperti dilansir dari laporan kantor berita Lebanon Al Diyar, Jumat (25/9/2015).
Hukum Pancung Dijatuhkan Pada Petugas Tragedi Mina

Yang lebih mengejutkannya lagi, pengadilan Syariat akan menghukum mati 28 petugas itu di hadapan para jemaah haji.
Hari ini, 28 Petugas Mina Dijatuhi Hukuman Pancung!

Sebanyak 717 jamaah haji tewas terinjak-injak saat peristiwa maut di Mina, Mekkah (aljazera)

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kerajaan maupun otoritas setempat, namun pemberitaan ini telah memicu beragam spekulasi.

Keputusan menghukum pancung 28 petugas Mina diduga diambil oleh Raja Salman terkait tuduhan yang diterima putranya Pangeran Mohammad bin Salman al Saud yang dituduh sebagai penyebab tragedi yang merenggut nyawa ratusan jamaah haji tersebut. Sehingga muncul lagi dugaan bahwa hukuman ini dilakukan untuk menutupi kesalahan anggota keluarga kerajaan.

Seperti dilaporkan kantor berita Lebanon Al Diyar, Jumat (25/9/2015), Raja Salman memberikan perintah untuk memberikan daftar nama orang yang bertanggung jawab mengatur kunjungan dan jamaah serta bertanggung jawab atas kematian sekira 1.000 jamaah.

Al Diyar juga melaporkan, Raja Salman memerintahkan untuk memancung 28 orang hari ini. Namun, belum diketahui di mana hukuman ini akan dilaksanakan.

(Sumber Fokusjabar &Sindonews, Aljazera, Google DLL)